Koreksi Pasal 867
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Pusat Llitbang Alpalhan menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, perumusan, sinergitas dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang alat peralatan utama matra darat, laut dan udara;
b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang alat peralatan utama matra darat, laut dan udara serta memberikan rekomendasi;
c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan serta informasi ilmiah di bidang pengembangan alat peralatan utama matra darat, laut dan udara;
d. pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan dengan Badan Litbang Angkatan sesuai matra;
e. pembinaan kelompok jabatan fungsional peneliti dan perekayasa; dan
f. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
Koreksi Anda
