Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 833

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang SDM terdiri dari : a. Subbidang Komponen Utama; dan b. Subbidang Komponen Cadangan dan Pendukung.
Koreksi Anda