Koreksi Pasal 837
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836, Bidang SDAB menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan sumber daya alam dan sumber daya buatan;
b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan sumber daya alam dan sumber daya buatan; dan
c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Koreksi Anda
