Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 516

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Sumber Daya Alam dan Buatan Matra Darat selanjutnya disebut Seksi SDAB Matrat dipimpin oleh Kepala Seksi Sumber Daya Alam dan Buatan Matra Darat disebut Kasi SDAB Matrat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana Matra Darat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 516 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id