Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 254

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kerjasama Internasional selanjutnya disebut Direktorat Kersin adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Kerjasama Internasional disebut Dirkersin mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kebijakan kerjasama internasional
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 254 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id