Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan selanjutnya disebut Bagian Lem dipimpin oleh Kepala Bagian Kelembagaan disebut Kabag Lem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan penataan kelembagaan, analisis jabatan dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
