Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Lakgar menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan pengurusan administrasi pelaksanaan anggaran Kementerian; b. penyiapan bahan pengendalian program kerja dan anggaran Kementerian; dan c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi serta laporan program kerja dan anggaran Kementerian.
Koreksi Anda