Koreksi Pasal 625
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624, Subdirektorat Rendiagawat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda
