Koreksi Pasal 905
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 904, Bagian Komdiklat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kurikulum pendidikan dan pelatihan;
b. penyiapan bahan perumusan dukungan anggaran serta sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
c. penyiapan bahan perumusan penetapan bahan ajaran pendidikan dan pelatihan;
d. penyiapan bahan perumusan dan pengelolaan materi pendidikan dan pelatihan;
e. penyiapan bahan perumusan pembinaan peserta, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; dan
f. penyiapan bahan perumusan kebijakan evaluasi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
