Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 905

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 904, Bagian Komdiklat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kurikulum pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan bahan perumusan dukungan anggaran serta sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan bahan perumusan penetapan bahan ajaran pendidikan dan pelatihan; d. penyiapan bahan perumusan dan pengelolaan materi pendidikan dan pelatihan; e. penyiapan bahan perumusan pembinaan peserta, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; dan f. penyiapan bahan perumusan kebijakan evaluasi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda