Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 543

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Logistik Wilayah selanjutnya disebut Seksi Logwil dipimpin oleh Kepala Seksi Logistik Wilayah disebut Kasi Logwil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendayagunaan dan penetapan logistik wilayah komponen pendukung.
Koreksi Anda