Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 233

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Ameroaf menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis di Amerika, Eropa, Afrika dan Timur Tengah; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis lingkungan strategis Amerika Utara, Amerika Tengah, Amerika Selatan, Eropa Barat, Eropa Timur, Afrika dan Timur Tengah; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis Amerika Utara, Amerika Tengah, Amerika Selatan, Eropa Barat, Eropa Timur, Afrika dan Timur Tengah; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang analisis lingkungan strategis Amerika Utara, Amerika Tengah, Amerika Selatan, Eropa Barat, Eropa Timur, Afrika dan Timur Tengah.
Koreksi Anda