Koreksi Pasal 171
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jakstra terdiri dari:
a. Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara;
b. Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Negara;
c. Subdirektorat Kebijakan Pelaksanaan;
d. Subdirektorat Doktrin;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
