Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 748

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747, Bagian Anevdaklan menyelenggarakan fungsi : a penyiapan bahan analisis pengawasan dan pemeriksaan serta tindak lanjut; dan b. penyiapan bahan evaluasi dan laporan pengawasan serta pemeriksaan dan tindak lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 748 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id