Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 645

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Materiil selanjutnya disebut Direktorat Mat adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Materiil disebut Dir Mat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan serta standarisasi teknis dan evaluasi di bidang pembinaan materiil komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda