Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 564

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Non Alat Utama Sistim Senjata selanjutnya disebut Seksi Non Alutsista dipimpin oleh Kepala Seksi Non Alutsista disebut Kasi Non Alutsista mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang industri non Alutsista termasuk perijinan.
Koreksi Anda