Koreksi Pasal 564
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Non Alat Utama Sistim Senjata selanjutnya disebut Seksi Non Alutsista dipimpin oleh Kepala Seksi Non Alutsista disebut Kasi Non Alutsista mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang industri non Alutsista termasuk perijinan.
Koreksi Anda
