Koreksi Pasal 908
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Sarana dan Prasarana selanjutnya di sebut Subbagian Sarpras dipimpin oleh Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana disebut Kasubbag Sarpras mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan dukungan alat instruksi dan alat penolong instruksi, sarana dan prasarana serta pengurusan bahan ajaran pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
