Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kemhan terdiri dari :
1. Wakil Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
4. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
5. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
6. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
7. Inspektorat Jenderal;
8. Badan Penelitian dan Pengembangan;
9. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
10. Badan Sarana Pertahanan;
11. Staf Ahli;
12. Pusat Keuangan;
13. Pusat Data dan Informasi;
14. Pusat Komunikasi Publik;
15. Pusat Rehabilitasi; dan
16. Pelaksana Tugas Pertahanan Negara di Daerah.
Koreksi Anda
