Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemhan terdiri dari : 1. Wakil Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; 4. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; 5. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; 6. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; 7. Inspektorat Jenderal; 8. Badan Penelitian dan Pengembangan; 9. Badan Pendidikan dan Pelatihan; 10. Badan Sarana Pertahanan; 11. Staf Ahli; 12. Pusat Keuangan; 13. Pusat Data dan Informasi; 14. Pusat Komunikasi Publik; 15. Pusat Rehabilitasi; dan 16. Pelaksana Tugas Pertahanan Negara di Daerah.
Koreksi Anda