Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 491

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 , Direktorat Bela Negara menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara; b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan, pemukiman dan pekerjaan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan, pemukiman dan pekerjaan; d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan, pemukiman dan pekerjaan; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda