Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 561

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, Subdirektorat Indhan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang industri pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang industri Alutsista dan non Alutsista serta industri nasional; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang industri Alutsista dan non Alutsista serta industri nasional; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang industri Alutsista dan non Alutsista serta industri nasional.
Koreksi Anda