Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 998

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum selanjutnya disebut Bagian Um dipimpin oleh Kepala Bagian Umum disebut Kabag Um mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan pembinaan kepegawaian, pengelolaan materiil dan administrasi perbekalan, kerumahtanggaan serta urusan ketatausahaan dan administrasi keuangan Badan.
Koreksi Anda