Koreksi Pasal 291
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Subdirektorat Surta melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang survey dan pemetaan;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi dan pembinaan survey dan pemetaan, evaluasi dan dokumentasi;
c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi, pembinaan, pemetaan serta evaluasi dan dokumentasi; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang survey dan pemetaan.
Koreksi Anda
