Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 649

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Subdirektorat Inven menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan penghapusan materiil komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, di bidang penentuan kebutuhan, pengendalian inventori, pengadaan dan penghapusan materiil komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan penghapusan materiil serta penetapan kualifikasi, spesifikasi penghapusan materiil komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan penghapusan materiil komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda