Koreksi Pasal 649
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Subdirektorat Inven menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan penghapusan materiil komponen utama pertahanan negara;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, di bidang penentuan kebutuhan, pengendalian inventori, pengadaan dan penghapusan materiil komponen utama pertahanan negara;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan penghapusan materiil serta penetapan kualifikasi, spesifikasi penghapusan materiil komponen utama pertahanan negara; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan penghapusan materiil komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda
