Koreksi Pasal 898
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Sistem Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Bagian Sisdiklat dipimpin oleh Kepala Bagian Sistem Pendidikan dan Pelatihan disebut Kabag Sisdiklat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pelayanan teknis manajemen dan administratif pendidikan dan pelatihan, sistem pendidikan dan pelatihan, sistem informasi, standarisasi, akreditasi dan sertifikasi serta kerjasama pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
