Koreksi Pasal 251
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Lingkungan Hidup selanjutnya disebut Seksi LH dipimpin oleh Kepala Seksi Lingkungan Hidup disebut Kasi LH mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis yang menyangkut perkembangan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
