Koreksi Pasal 870
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, Bidang Matrat menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, perumusan, sinergitas dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang alat peralatan utama dan non alat peralatan utama Matra Darat;
b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang alat peralatan utama dan non alat peralatan utama Matra Darat;
c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang alat peralatan utama dan non alat peralatan utama Matra Darat; dan
d. pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan dengan Badan Litbang Matra Darat.
Koreksi Anda
