Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Pengamanan VIP dan Protokoler selanjutnya disebut Subbagian Pam VIP Prot dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengamanan VIP dan Protokoler disebut Kasubbag Pam VIP Prot mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengamanan VIP dan protokoler Kementerian.
Koreksi Anda
