Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 770

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 769, Inspektorat Ku menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan di bidang pengelolaan keuangan pertahanan; b. pelaksanaan audit dan pengawasan di bidang penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, laporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan, sistem prosedur keuangan dan pendapatan negara (Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; c. pengawasan dan pengusutan atas pengaduan masyarakat; d. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas inspektorat; e. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan pengelolaan keuangan pertahanan; f. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan urusan Administrasi Inspektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 770 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id