Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Ketatalaksanaan selanjutnya disebut Bagian Tala dipimpin oleh Kepala Bagian Ketatalaksanaan disebut Kabag Tala mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan penataan ketatalaksanaan, evaluasi akuntabilitas kinerja Kementerian serta perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
