Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 831

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Sumber Daya Manusia selanjutnya disebut Bidang SDM dipimpin oleh Kepala Bidang Sumber Daya Manusia selanjutnya disebut Kabid SDM mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.
Koreksi Anda