Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 449

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengendalian Program dan Anggaran A selanjutnya disebut Subdirektorat Dalprogar A dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengendalian Program dan Anggaran A disebut Kasubdit Dalprogar A mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 449 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id