Koreksi Pasal 449
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengendalian Program dan Anggaran A selanjutnya disebut Subdirektorat Dalprogar A dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengendalian Program dan Anggaran A disebut Kasubdit Dalprogar A mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
Koreksi Anda
