Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 730

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Itjen menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pertahanan; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda