Koreksi Pasal 730
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Itjen menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pertahanan;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
