Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 899

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Bagian Sisdiklat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sistem pendidikan dan pelatihan pertahanan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis standarisasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan baik dalam negeri maupun luar negeri; d. penyiapan bahan perumusan kerjasama pendidikan dan pelatihan; e. penyiapan bahan administrasi pendidikan dan pelatihan. f. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan Badan; dan g. penyiapan bahan pengolahan data dan penyajian informasi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda