Koreksi Pasal 899
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Bagian Sisdiklat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sistem pendidikan dan pelatihan pertahanan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis standarisasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan dan pelatihan;
c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan baik dalam negeri maupun luar negeri;
d. penyiapan bahan perumusan kerjasama pendidikan dan pelatihan;
e. penyiapan bahan administrasi pendidikan dan pelatihan.
f. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan Badan; dan
g. penyiapan bahan pengolahan data dan penyajian informasi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
