Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri selanjutnya disebut Subbagian TU Wamen dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri disebut Kasubbag TU Wamen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan ketatausahaan Wakil Menteri.
Koreksi Anda
