Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 574

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Tata Kelola selanjutnya disebut Seksi Tata Kelola dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Kelola disebut Kasi Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang tata kelola teknologi pertahanan serta perijinan produk barang dan jasa militer untuk pertahanan, termasuk kegiatan eksport dan import.
Koreksi Anda