Koreksi Pasal 778
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Auditor selanjutnya disebut Pokauditor, adalah unsur pelaksana tugas di bidang pengawasan Logistik.
(2) Subbagian Tata Usaha Inspektorat Logistik selanjutnya disebut Subbag TU Itlog dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Logistik disebut Kasubbag TU Itlog, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan pengurusan ketatausahaan Itlog.
(3) Subbagian TU Itlog secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur Logistik dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kabag Um Set Itjen.
Koreksi Anda
