Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Bagian Pam menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan dan pelaksanaan pengamanan VIP meliputi pengamanan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal serta tamu negara yang menjadi tamu resmi Kementerian;
b. penyiapan kegiatan protokoler terhadap tamu negara yang menjadi tamu resmi Kementerian meliputi penyambutan (courtessy call) dan kawal kehormatan (escorte);
c. penyiapan pengamanan personel Kementerian, meliputi clearance test untuk penerimaan calon pegawai, keperluan pendidikan, tugas-tugas luar negeri, pernikahan dan interogasi internal serta kegiatan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib Kementerian;
d. penyiapan pengamanan materiil, meliputi kegiatan preventif patroli pengamanan, penjagaan;
e. pembinaan kemampuan personel pengamanan meliputi pelatihan dan peningkatan kemampuan provost, satuan pengamanan dan personel pemadam kebakaran;
f. penyiapan pengamanan kegiatan dan informasi Kementerian;
g. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro; dan
h. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
Koreksi Anda
