Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Biro TU menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi umum dan ketatausahaan Kementerian;
b. pembinaan administrasi umum Kementerian;
c. perencanaan dan pelaksanaan produksi dan penggandaan naskah Kementerian;
d. pengendalian administrasi ketatausahaan Kementerian;
e. penyiapan administrasi dan ketatausahaan Pimpinan; dan
f. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
