Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Biro TU menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi umum dan ketatausahaan Kementerian; b. pembinaan administrasi umum Kementerian; c. perencanaan dan pelaksanaan produksi dan penggandaan naskah Kementerian; d. pengendalian administrasi ketatausahaan Kementerian; e. penyiapan administrasi dan ketatausahaan Pimpinan; dan f. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda