Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 273

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Pendidikan Luar Negeri selanjutnya disebut Seksi Dik LN dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Luar Negeri disebut Kasi Dik LN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan di luar negeri.
Koreksi Anda