Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 809

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Strategi Pertahanan selanjutnya disebut Pusat Litbang Strahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan dipimpin oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Strategi Pertahanan selanjutnya disebut Kapuslitbang Strahan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang strategi pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 809 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id