Koreksi Pasal 896
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Organisasi dan Ketatalaksanaan selanjutnya disebut Subbagian Ortala dipimpin oleh Kepala Subbagian Organisasi dan Ketatalaksanaan disebut Kasubbag Ortala mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan di bidang organisasi, uraian jabatan, kompetensi jabatan, prosedur dan mekanisme kerja serta penyusunan peraturan di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
