Koreksi Pasal 509
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Komponen Cadangan selanjutnya disebut Direktorat Komcad adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Komponen Cadangan disebut Dir Komcad mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembentukan dan pembinaan komponen cadangan.
Koreksi Anda
