Koreksi Pasal 255
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Direktorat Kersin menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kerjasama internasional baik bilateral maupun multilateral;
b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang hubungan bilateral, hubungan multilateral, pendidikan dan materiil, pembinaan atase pertahanan dan Foreign Military Sales (FMS) serta protokoler;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang hubungan bilateral, hubungan multilateral, pendidikan dan materiil, pembinaan atase pertahanan dan Foreign Military Sales serta protokoler;
d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang hubungan bilateral, hubungan multilateral, pendidikan dan materiil, pembinaan atase pertahanan dan Foreign Military Sales serta protokoler;
e pemegang kebijakan satu pintu (“one gate policy”) bagi kerjasama internasional di lingkungan Kementerian dan TNI;
f. penyiapan dan proses penempatan Perwira Foreign Military Sales Washington DC; dan
g. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Koreksi Anda
