Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 728

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Itjen adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Itjen dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang selanjutnya disebut Irjen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 728 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id