Koreksi Pasal 728
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Itjen adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Itjen dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang selanjutnya disebut Irjen.
Koreksi Anda
