Koreksi Pasal 279
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Atase Pertahanan Republik INDONESIA selanjutnya disebut Seksi Athan RI dipimpin oleh Kepala Seksi Atase Pertahannan RI disebut Kasi Athan RI mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan Atase pertahanan di luar negeri.
Koreksi Anda
