Koreksi Pasal 976
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan sarana pertahanan;
b. pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan meliputi pengadaan jasa konstruksi dan sarana pertahanan, sertifikasi kelaikan, kodifikasi materiil, dan pengelolaan aset/barang milik negara di bidang pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan.
Koreksi Anda
