Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Anggaran selanjutnya disebut Bagian Rengar dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Anggaran disebut Kabag Rengar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan perencanaan program dan anggaran Kementerian.
Koreksi Anda