Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian In PNS menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan; b. penyiapan bahan pengelolaan data PNS dan perawatan dosir serta administrasi pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) pegawai Kemhan; c. penyiapan bahan perencanaan formasi PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan; d. penyiapan bahan administrasi pemindahan antar instansi PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan; e. penyiapan bahan administrasi pelanggaran disiplin PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan; f. penyiapan bahan administrasi jabatan fungsional tertentu PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan; g. penyiapan bahan administrasi pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Isteri dan Kartu Suami PNS Kemhan; dan h. penyiapan bahan administrasi disiplin dan perpanjangan usia pensiun PNS Kemhan yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id