Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian In PNS menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan;
b. penyiapan bahan pengelolaan data PNS dan perawatan dosir serta administrasi pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) pegawai Kemhan;
c. penyiapan bahan perencanaan formasi PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan;
d. penyiapan bahan administrasi pemindahan antar instansi PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan;
e. penyiapan bahan administrasi pelanggaran disiplin PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan;
f. penyiapan bahan administrasi jabatan fungsional tertentu PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan;
g. penyiapan bahan administrasi pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Isteri dan Kartu Suami PNS Kemhan; dan
h. penyiapan bahan administrasi disiplin dan perpanjangan usia pensiun PNS Kemhan yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II.
Koreksi Anda
