Koreksi Pasal 909
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbagian Peserta dan Tenaga Pendidik selanjutnya disebut Subbagian Sergadik dipimpin oleh Kepala Subbagian Peserta dan Tenaga Pendidik disebut Kasubbag Sergadik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan peserta dan alumni peserta pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan peningkatan kemampuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta penyiapan bahan evaluasi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
