Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 711

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Subdirektorat Nakes menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang profesi dan pengembangan kemampuan komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang profesi dan pengembangan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara serta administrasi pendidikan pengembangan kesehatan diluar Lembaga Pendidikan Kementerian Pertahanan dan TNI; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang profesi dan pengembangan kemampuan komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 711 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id