Koreksi Pasal 887
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Badiklat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan;
b. pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan meliputi manajemen pertahanan, bahasa dan teknis fungsional pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
