Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 887

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Badiklat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan; b. pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan meliputi manajemen pertahanan, bahasa dan teknis fungsional pertahanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda